For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 19 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 19 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Izin Di Bidang Peternakan Dan Kesehatan Hewan

Also known as: Perda Kabupaten Pemalang 19/2015 · Perda Kabupaten Pemalang No. 19 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 19 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:20 Oktober 2015Publication Date:15 Oktober 2015
Pelayanan KesehatanPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Izin Di Bidang Peternakan Dan Kesehatan Hewan
LocationPemerintah Kabupaten Pemalang
Effective Date20 Oktober 2015
Publication Date15 Oktober 2015
Place of EnactmentPemalang

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam usaha peternakan dan kesehatan hewan, melindungi konsumen obat hewan dan jasa medik veteriner, mewujudkan peternakan yang maju dan berkelanjutan, serta meningkatkan perekonomian daerah. Ketentuan substansial meliputi: - **Jenis Usaha Peternakan**: Pakan, alat dan mesin peternakan, serta budidaya peternakan. - **Pakan**: Produksi pakan komersial memerlukan izin. Pakan harus memenuhi standar teknis dan keamanan. - **Alat dan Mesin Peternakan**: Alat dan mesin harus memberikan keselamatan dan keamanan. - **Budi Daya Peternakan**: Perusahaan peternakan wajib memiliki Izin Usaha Peternakan, sementara peternakan rakyat wajib memiliki Tanda Daftar Usaha Peternakan Rakyat. - **Kesehatan Hewan**: Meliputi pelayanan jasa medik veteriner dan usaha obat hewan. Pelayanan jasa medik veteriner memerlukan izin dari Bupati atau SKPD terkait. - **Izin Usaha Obat Hewan**: Setiap usaha depo dan toko obat hewan wajib memiliki izin.

Semua izin yang telah diperoleh penyelenggara usaha peternakan, pelayanan jasa medik veteriner, dan usaha obat hewan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai habis masa berlakunya izin dan wajib disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

Pemegang izin yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa: 1. Teguran atau peringatan tertulis. 2. Penghentian sementara kegiatan usaha. 3. Pencabutan izin usaha.