For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 3 Tahun 2024

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2024

Also known as: Keppres 3/2024 · Keppres No. 3 Tahun 2024 · Keppres Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:9 Januari 2024Publication Date:9 Januari 2024
Perencanaan Pembangunan NasionalTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeProgram Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2024
LocationPemerintah Pusat
Effective Date09 Januari 2024
Publication Date09 Januari 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019 tentang Investasi Pemerintah. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah. 3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak. 4. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak. 5. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2024 menetapkan Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2024. Program ini bertujuan untuk menyusun rancangan peraturan pemerintah yang akan diimplementasikan selama satu tahun. Pemrakarsa diwajibkan melaporkan perkembangan penyusunan setiap triwulan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang kemudian akan melakukan verifikasi dan evaluasi untuk dilaporkan kepada Presiden. Program ini mencakup berbagai bidang seperti keselamatan dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi, pelaporan keuangan, investasi pemerintah, pengelolaan pinjaman luar negeri, dan pembinaan lembaga keuangan mikro. Setiap rancangan peraturan memiliki dasar pembentukan dan pokok materi muatan yang spesifik, serta pemrakarsa yang bertanggung jawab atas penyusunannya.

(-)

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif.