For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulungagung Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor

Also known as: Perda Kabupaten Tulungagung 2/2020 · Perda Kabupaten Tulungagung No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:27 Juli 2020Publication Date:27 Juli 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Perda Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor
LocationPemerintah Kabupaten Tulungagung
Effective Date27 Juli 2020
Publication Date27 Juli 2020
Place of EnactmentTulungagung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2010 Nomor 4 Seri C)

Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 2 Tahun 2020 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menindaklanjuti Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor 2874/AJ.402/DRJD/2017 tentang Pedoman Teknis Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor, serta untuk menyesuaikan obyek dan tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor. Ketentuan substansial yang diubah meliputi: 1. Definisi istilah-istilah terkait pengujian kendaraan bermotor. 2. Prosedur pengujian kendaraan bermotor, termasuk jangka waktu perbaikan jika tidak lulus uji. 3. Masa berlaku tanda bukti lulus uji. 4. Obyek retribusi pengujian kendaraan bermotor. 5. Struktur dan besaran tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor. 6. Pengawasan dan pengendalian pelaksanaan peraturan daerah. 7. Sanksi administratif bagi wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau menghilangkan bukti lulus uji. Peraturan ini juga menghapus ketentuan Pasal 39 dan mengubah ketentuan penjelasan Pasal 12.

1. Ketentuan pengenaan tambahan sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) setiap bulan keterlambatan pendaftaran diberlakukan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan.

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Setiap Wajib Retribusi yang menghilangkan bukti lulus uji dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).