1. Bupati Biak Numfor menginventarisasi dan menyerahkan pegawai, barang, BUMD, utang piutang, dan dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Supiori dalam waktu satu tahun sejak pelantikan Penjabat Bupati Supiori. 2. Kabupaten Supiori memiliki kewenangan atas pemungutan pajak dan retribusi daerah sejak terbentuknya perangkat daerah. 3. Kabupaten Biak Numfor wajib memberikan bantuan dana kepada Kabupaten Supiori selama tiga tahun berturut-turut. 4. Sebelum terbentuknya DPRD, Penjabat Bupati Supiori menyusun Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) yang disahkan oleh Gubernur Papua. 5. Semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Biak Numfor tetap berlaku di Kabupaten Supiori sampai disesuaikan dengan undang-undang ini.