For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 35 Tahun 2003

Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Supiori Di Provinsi Papua

Also known as: UU 35/2003 · UU No. 35 Tahun 2003 · UU Nomor 35 Tahun 2003

Status:
Active
Effective Date:18 Desember 2003Publication Date:18 Desember 2003
Hukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePembentukan Kabupaten Supiori Di Provinsi Papua
LocationPemerintah Pusat
Effective Date18 Desember 2003
Publication Date18 Desember 2003
Place of EnactmentJakarta

(-)

Undang-undang ini dibentuk untuk mewujudkan aspirasi masyarakat Kabupaten Biak Numfor dengan membentuk Kabupaten Supiori di Provinsi Papua. Tujuannya adalah meningkatkan pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Kabupaten Supiori terdiri dari Distrik Supiori Utara, Timur, dan Selatan. Pembentukan ini diharapkan dapat memanfaatkan potensi daerah dan memperpendek rentang kendali pemerintahan. Kewenangan Kabupaten Supiori mencakup pengaturan dan pengurusan bidang pemerintahan yang diserahkan dari kabupaten induk. Pemerintah Provinsi Papua akan melakukan pembinaan khusus selama tiga tahun untuk mengefektifkan fungsi pemerintahan daerah.

1. Bupati Biak Numfor menginventarisasi dan menyerahkan pegawai, barang, BUMD, utang piutang, dan dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Supiori dalam waktu satu tahun sejak pelantikan Penjabat Bupati Supiori. 2. Kabupaten Supiori memiliki kewenangan atas pemungutan pajak dan retribusi daerah sejak terbentuknya perangkat daerah. 3. Kabupaten Biak Numfor wajib memberikan bantuan dana kepada Kabupaten Supiori selama tiga tahun berturut-turut. 4. Sebelum terbentuknya DPRD, Penjabat Bupati Supiori menyusun Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) yang disahkan oleh Gubernur Papua. 5. Semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Biak Numfor tetap berlaku di Kabupaten Supiori sampai disesuaikan dengan undang-undang ini.

(-)