For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 1950

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 1950 tentang Sumpah Dan Janji Anggauta Dewan Pemerintah Daerah

Also known as: PP 35/1950 · PP No. 35 Tahun 1950 · PP Nomor 35 Tahun 1950

Status:
Active
Effective Date:14 Agustus 1950Publication Date:14 Agustus 1950
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeSumpah Dan Janji Anggauta Dewan Pemerintah Daerah
LocationPemerintah Pusat
Effective Date14 Agustus 1950
Publication Date14 Agustus 1950
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan kata-kata sumpah dan janji bagi anggota Dewan Pemerintah Daerah sebelum menjalankan jabatannya. Latar belakang peraturan ini adalah kebutuhan untuk memastikan bahwa anggota Dewan Pemerintah Daerah menjalankan tugasnya dengan integritas dan loyalitas kepada Negara Republik Indonesia. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penyusunan kata-kata sumpah dan janji yang harus diucapkan oleh anggota Dewan Pemerintah Daerah, baik yang bersumpah menurut agamanya maupun yang berjanji karena keyakinan agamanya. Sumpah atau janji tersebut harus diucapkan di hadapan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam suasana khidmat.

(-)

(-)