For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum

Also known as: Perda Kabupaten Demak 4/2012 · Perda Kabupaten Demak No. 4 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:15 Februari 2012Publication Date:15 Februari 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 12 Tahun 2001 tentang Retribusi Penyedotan Kakus (Lembaran Daerah Kabupaten Demak Nomor 12 Tahun 2001 Seri B Nomor 2); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 18 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Demak Nomor 18 Tahun 2001 Seri B Nomor 7) sepanjang yang mengatur retribusi; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 11 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Demak Nomor 11 Tahun 2005 Seri C Nomor 3); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 12 Tahun 2005 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Demak Nomor 12 Tahun 2005 Seri C Nomor 4); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2009); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Sarana Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2009); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Dinas Kesehatan dan UPTD Pusat Kesehatan Masyarakat (Lembaran Daerah Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2009); sepanjang yang mengatur retribusi.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Demak. Latar belakangnya adalah implementasi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan tujuan meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat. Kebijakan ini dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas.

Peraturan ini menetapkan jenis-jenis retribusi jasa umum, meliputi:

  1. Retribusi Pelayanan Kesehatan;
  2. Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
  3. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil;
  4. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
  5. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
  6. Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus.

Objek dan subjek retribusi diatur secara rinci untuk setiap jenis retribusi. Misalnya, objek Retribusi Pelayanan Kesehatan adalah pelayanan kesehatan di Puskesmas, RSUD Kelas III, dan laboratorium kesehatan, dengan subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan pelayanan tersebut. Objek Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan adalah pelayanan persampahan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, dengan subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan pelayanan tersebut.

Peraturan ini juga mengatur cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi (tercantum dalam lampiran), wilayah pemungutan, penentuan pembayaran, tata cara pemungutan dan penagihan, pemanfaatan hasil retribusi, serta mekanisme pengajuan keberatan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Demak mengenai jenis Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah yang bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutang. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Ketentuan yang mengatur mengenai perijinan yang terkait dengan pelayanan Jasa Umum masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.