on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 36 Tahun 2022 tentang Standar Kualitas Hasil Kerja dan Pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja Widyaprada
Also known as: Permendikbudriset 36/2022 · Permendikbudriset No. 36 Tahun 2022 · Permendikbudriset Nomor 36 Tahun 2022
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 36 Tahun 2022 menetapkan standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja Widyaprada. Latar belakangnya adalah untuk menjamin standar kualitas hasil kerja Jabatan Fungsional Widyaprada dan memberikan pedoman penilaiannya.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur:
Penilaian kinerja Widyaprada diberikan dalam bentuk bobot nilai kinerja yang diperoleh dari penilaian SKP (70% atau 60%) dan perilaku kerja (30% atau 40%). Kualitas hasil kerja diukur berdasarkan SKHK Widyaprada. Widyaprada mengumpulkan Angka Kredit dari unsur pendidikan, penjaminan mutu, pengembangan profesi, dan penunjang.