For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 14 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2011-2015

Also known as: Perda Kota Banjarbaru 14/2011 · Perda Kota Banjarbaru No. 14 Tahun 2011 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 14 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:8 September 2011Publication Date:8 September 2011
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2011-2015
LocationPemerintah Kota Banjarbaru
Effective Date08 September 2011
Publication Date08 September 2011
Place of EnactmentBanjarbaru

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Banjarbaru Tahun 2011-2015. RPJMD ini dimaksudkan untuk memberikan arah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan, sebagai penjabaran aspirasi masyarakat Kota Banjarbaru untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan. Tujuan penyusunan RPJMD adalah mewujudkan keadaan yang diinginkan dalam 5 tahun mendatang sebagai kelanjutan pembangunan jangka panjang, sehingga secara bertahap mewujudkan cita-cita masyarakat Kota Banjarbaru.

Sistematika RPJMD Kota Banjarbaru Tahun 2011-2015 meliputi:

  1. Pendahuluan
  2. Gambaran Umum Kondisi Daerah
  3. Gambaran Pengelolaan Keuangan Daerah
  4. Analisis Isu-Isu Strategis
  5. Penyajian Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran
  6. Strategi dan Arah Kebijakan
  7. Kebijakan Umum dan Program Pembangunan Daerah
  8. Indikasi Program dan Proyeksi Kebutuhan Pendanaan
  9. Penetapan Indikator Kinerja Daerah
  10. Pedoman Transisi dan Kaidah Pelaksanaan

RPJMD Kota Banjarbaru Tahun 2011-2015 tercantum dalam lampiran yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)