on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Also known as: Perda Kota Tangerang 9/2018 · Perda Kota Tangerang No. 9 Tahun 2018 · Perda Kota Tangerang Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk memberikan identitas kependudukan kepada seluruh penduduk sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara, serta untuk meningkatkan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik bagi anak berusia kurang dari 17 tahun yang belum menikah.
Perubahan meliputi penambahan definisi terkait anak dan Kartu Identitas Anak (KIA), penerbitan KIA untuk anak berusia kurang dari 17 tahun, dan penegasan bahwa pengurusan dan penerbitan peristiwa penting tidak dipungut biaya. Selain itu, pelayanan administrasi kependudukan dapat dilakukan secara online. Peraturan ini juga menghapus beberapa pasal terkait denda keterlambatan pengurusan administrasi kependudukan.
Dengan perubahan ini, Pemerintah Daerah bertujuan untuk memberikan motivasi kepada masyarakat Kota Tangerang untuk segera mengurus administrasi kependudukan. Penerbitan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik serta memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.