on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 89/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Akademi Komunitas Kelautan Dan Perikanan Wakatobi
Also known as: Permen KKP 89/PERMEN-KP/2020 · Permen KKP No. 89/PERMEN-KP/2020
Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Akademi Komunitas Kelautan dan Perikanan (AKKP) Wakatobi. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2017 dan Pasal 197 ayat (1) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48/PERMEN-KP/2020, serta menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi.
AKKP Wakatobi bertugas menyelenggarakan pendidikan vokasi berbasis keunggulan lokal atau untuk memenuhi kebutuhan khusus, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang kelautan dan perikanan. Dalam melaksanakan tugasnya, AKKP Wakatobi menyelenggarakan fungsi-fungsi seperti penyusunan rencana, program, dan anggaran, pelaksanaan pendidikan vokasi setingkat diploma satu dan/atau diploma dua, pengawasan internal, pengelolaan kesejahteraan taruna dan alumni, pembinaan sivitas akademika, pengelolaan administrasi akademik dan umum, pengelolaan keuangan, kepegawaian, tata usaha, dan kerumahtanggaan, pengelolaan perpustakaan, laboratorium, pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, pengembangan sistem penjaminan mutu, dan pembinaan karakter.
Susunan organisasi AKKP Wakatobi terdiri atas Direktur dan Pembantu Direktur, Dewan Penyantun, Senat, Satuan Pengawas Internal, Satuan Penjaminan Mutu, Subbagian Umum, Program Studi, Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Pusat Pembinaan Karakter, Unit Penunjang, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Direktur bertugas memimpin AKKP Wakatobi, dibantu oleh Pembantu Direktur. Dewan Penyantun memberikan pertimbangan nonakademik. Senat memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik. Satuan Pengawas Internal melakukan pengawasan nonakademik. Satuan Penjaminan Mutu melaksanakan penjaminan mutu pendidikan. Subbagian Umum melaksanakan administrasi ketatausahaan. Program Studi melaksanakan pendidikan vokasi. Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat melaksanakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Pusat Pembinaan Karakter melakukan pembinaan karakter taruna. Unit Penunjang melaksanakan kegiatan tri dharma perguruan tinggi. Kelompok Jabatan Fungsional memberikan pelayanan fungsi sesuai dengan bidang keahlian.