For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purworejo Pada Badan Usaha Milik Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Purworejo 7/2015 · Perda Kabupaten Purworejo No. 7 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:25 Mei 2015Publication Date:25 Mei 2015
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purworejo Pada Badan Usaha Milik Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Purworejo
Effective Date25 Mei 2015
Publication Date25 Mei 2015
Place of EnactmentPurworejo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pokok Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2013 Nomor 1). 2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Purworejo (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2014 Nomor 1).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Purworejo pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penyertaan modal pada BUMD. Tujuannya adalah meningkatkan kemampuan operasional BUMD, meningkatkan PAD, meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pendapatan masyarakat, serta meningkatkan penyerapan tenaga kerja. Ketentuan substansial meliputi: - Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal pada beberapa BUMD, termasuk PD. BPR Bank Purworejo, PD. BPR BKK Purworejo, PD. BKK Butuh, PDAM Tirta Perwitasari, PD. Aneka Usaha, PD. Graha Husada Medika, PT. Bahari Makmur Mandiri, PT. BPD Jawa Tengah (Bank Jateng), PT. PRPP Jawa Tengah, dan PT. Jamkrida Jateng. - Penyertaan modal dapat berupa uang dan/atau barang milik daerah yang bersumber dari APBD. - Peraturan ini menetapkan modal dasar untuk beberapa BUMD dan mengatur kewajiban Pemerintah Kabupaten Purworejo untuk memenuhi modal dasar tersebut secara bertahap paling lambat pada akhir Tahun Anggaran 2020.

(-)

Penyalahgunaan keuangan terhadap penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.