For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang No. 10 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Jombang

Also known as: Perda Kabupaten Jombang 10/2011 · Perda Kabupaten Jombang No. 10 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Jombang Nomor 10 Tahun 2011

Status:
Active
Publication Date:21 Juli 2011
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Jombang
LocationPemerintah Kabupaten Jombang
Effective Date-
Publication Date21 Juli 2011
Place of EnactmentJombang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Jombang.

Peraturan Daerah Kabupaten Jombang ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Jombang. Perubahan tersebut meliputi penambahan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebagai bagian dari organisasi Lembaga Teknis Daerah. Pasal 3 diubah dengan menambahkan huruf f1 yang menyebutkan BPBD. Selain itu, Pasal 5 ayat (1) huruf d dan ayat (4) juga diubah. Pasal 14 ayat (1) huruf b diubah dan menambahkan huruf f1 yang menyebutkan Lampiran Vla : Bagan Susunan Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Jombang.

(-)

(-)