Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Reklame di Kabupaten Ketapang. Latar belakangnya adalah bahwa Pajak Reklame merupakan sumber pendapatan asli daerah yang potensial untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan penerimaan daerah dari Pajak Reklame, menggantikan Peraturan Daerah sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Nama, Objek, dan Subjek Pajak:** Pajak Reklame dikenakan atas setiap penyelenggaraan reklame. Objek pajak adalah semua penyelenggaraan reklame yang diklasifikasikan menurut jenisnya (billboard, megatron, kain, neonbox, dll.). Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame, dan wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame.
2. **Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan Pajak:** Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Sewa Reklame. Tarif pajak ditetapkan sebesar 20%. Cara perhitungan Nilai Sewa Reklame memperhatikan faktor jenis, bahan, lokasi, waktu, jangka waktu, jumlah, dan ukuran media reklame.
3. **Wilayah Pemungutan:** Pajak reklame dipungut di wilayah Kabupaten Ketapang.
4. **Masa Pajak dan Saat Terutangnya Pajak:** Masa pajak ditetapkan 1 tahun kalender untuk pemasangan permanen dan jangka waktu pemasangan untuk reklame insidentil. Pajak terutang sejak ditetapkannya surat ketetapan pajak oleh Bupati.
5. **Pendaftaran dan Pelaporan Wajib Pajak:** Setiap wajib pajak wajib mendaftarkan diri dan melaporkan data objek pajak kepada Bupati.
6. **Tata Cara Pemungutan dan Penetapan Pajak:** Pemungutan pajak tidak boleh diborongkan. Bupati menetapkan pajak terutang dengan menerbitkan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan.
7. **Tata Cara Pembayaran:** Pembayaran pajak dilakukan pada kas umum daerah sesuai dengan waktu dan tempat yang ditentukan dalam SKPD dan STPD.
8. **Tata Cara Penagihan Pajak:** Penagihan pajak dilakukan dengan surat teguran, surat peringatan, dan surat paksa jika wajib pajak tidak melunasi pajak yang terutang.
9. **Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak:** Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak berdasarkan permohonan wajib pajak.
10. **Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan Sanksi Administrasi:** Bupati dapat membetulkan, membatalkan, atau mengurangkan ketetapan pajak dan menghapuskan sanksi administrasi.
11. **Keberatan dan Banding:** Wajib pajak dapat mengajukan keberatan kepada Bupati atas SKPD dan mengajukan banding ke Pengadilan Pajak terhadap keputusan keberatan.
12. **Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak:** Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada Bupati.
13. **Kedaluwarsa Penagihan:** Hak untuk melakukan penagihan pajak kedaluwarsa setelah 5 tahun.
14. **Sanksi Administratif:** Keterlambatan pembayaran pajak dikenakan sanksi administratif sebesar 2% sebulan.
15. **Pembukuan dan Pemeriksaan:** Wajib pajak dengan omzet tertentu wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan. Bupati berwenang melakukan pemeriksaan.
16. **Insentif Pemungutan:** Instansi yang melaksanakan pemungutan pajak dapat diberi insentif.
Peraturan ini juga mengatur ketentuan khusus, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana terkait pelanggaran terhadap peraturan ini.