For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 12 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002

Also known as: Perda Kota Bekasi 12/2002 · Perda Kota Bekasi No. 12 Tahun 2002 · Perda Kota Bekasi Nomor 12 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:22 Juli 2002Publication Date:22 Juli 2002
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002
LocationPemerintah Kota Bekasi
Effective Date22 Juli 2002
Publication Date22 Juli 2002
Place of EnactmentBekasi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 01 Tahun 2002 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002 (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 1 Seri A); 2. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pembentukan Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Kecamatan dan Kelurahan Pemerintah Kota Bekasi

Peraturan Daerah Kota Bekasi ini mengatur tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2002. Latar belakang perubahan ini adalah adanya penambahan dan/atau pengurangan anggaran yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2002, sehingga dianggap perlu untuk melakukan perubahan anggaran daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan APBD dengan kondisi keuangan daerah yang terbaru. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Perubahan Anggaran Pendapatan Daerah:** Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2002 bertambah sebesar Rp. 45.907.251.342,87, sehingga menjadi Rp. 442.038.798.753,87. 2. **Perubahan Anggaran Belanja Daerah:** Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002 juga bertambah sebesar Rp. 45.907.251.342,87, sehingga menjadi Rp. 442.038.798.753,87. Penambahan ini meliputi belanja rutin dan belanja pembangunan. 3. **Rincian Perubahan Anggaran:** Rincian perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)