For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gunungkidul Nomor 44 Tahun 2025

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gunungkidul Nomor 44 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 31 Tahun 2025 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025

Also known as: Perbup Kabupaten Gunungkidul 44/2025 · Perbup Kabupaten Gunungkidul No. 44 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Gunungkidul Nomor 44 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:28 Oktober 2025Publication Date:28 Oktober 2025
Hukum Pemerintahan DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Bupati (Perbup)
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 31 Tahun 2025 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
LocationPemerintah Kabupaten Gunungkidul
Effective Date28 Oktober 2025
Publication Date28 Oktober 2025
Place of EnactmentWonosari

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 31 Tahun 2025 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 (Berita Daerah Tahun 2025 Nomor 32).

Peraturan Bupati ini ditetapkan dalam rangka menindaklanjuti Berita Acara Perubahan Kedua Program dan Kegiatan Bantuan Keuangan Khusus Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta kepada Kabupaten Gunungkidul Urusan/Kewenangan Kebudayaan Tahun Anggaran 2025. Kebijakan ini mengatur mengenai penyesuaian rincian APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025. Secara substansial, terdapat penambahan pada Pendapatan Daerah sebesar Rp10.260.402.490,00, sehingga jumlah pendapatan setelah perubahan menjadi Rp2.032.845.781.776,00. Penambahan tersebut juga berdampak pada Belanja Daerah yang semula berjumlah Rp2.072.229.222.811,52 bertambah sebesar Rp10.260.402.490,00 menjadi Rp2.082.489.625.301,52. Selain itu, dilakukan perubahan pada Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

(-)

(-)