For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kesetaraan Difabel

Also known as: Perda Kota Surakarta 2/2008 · Perda Kota Surakarta No. 2 Tahun 2008 · Perda Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:11 Juli 2008Publication Date:10 Juli 2008
Perlindungan Hak Asasi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKesetaraan Difabel
LocationPemerintah Kota Surakarta
Effective Date11 Juli 2008
Publication Date10 Juli 2008
Place of EnactmentSurakarta

(-)

Peraturan Daerah Kota Surakarta ini mengatur tentang kesetaraan difabel dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan sosial difabel dalam segala aspek kehidupan, berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kesetaraan difabel diarahkan untuk mencapai sasaran pelayanan pendidikan, kesehatan, kesempatan berperan serta dalam pembangunan daerah, bantuan sosial, dan hak-hak ketenagakerjaan. Setiap difabel memiliki hak dan kewajiban yang setara dengan warga masyarakat lainnya. Pemerintah Daerah berkewajiban mewujudkan kesetaraan difabel melalui perlindungan dari eksploitasi, penyusunan kebijakan pelayanan publik, serta keterbukaan informasi. Penggolongan difabel dilakukan untuk kepentingan pelayanan rehabilitasi, meliputi difabel mampu rawat, latih, dan didik. Pelayanan hak-hak difabel meliputi aksesibilitas fisik, rehabilitasi, pendidikan, kesempatan kerja, peranserta dalam pembangunan, dan bantuan sosial. Pemerintah daerah wajib menyediakan aksesibilitas fisik pada fasilitas publik, menyelenggarakan rehabilitasi berbasis panti, sumberdaya masyarakat, dan keluarga, serta memberikan kesempatan pendidikan dan pelatihan. Badan Usaha Milik Negara/Daerah dan swasta yang mempekerjakan minimal 100 orang wajib mempekerjakan 1 difabel. Pemerintah daerah juga harus membuka ruang informasi dan peranserta difabel dalam pembangunan, serta memberikan bantuan sosial berupa pelayanan administrasi, informasi, dan bantuan finansial/material.

1. Sarana dan prasarana umum serta lingkungan dan sarana angkutan umum yang sudah beroperasi, tetapi belum menyediakan aksesibilitas bagi difabel sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, maka dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini, wajib menyediakan aksesibilitas bagi difabel.

Setiap penyelenggara pekerjaan dan/atau jasa yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2), dikenakan sanksi administrasi oleh Walikota dengan berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 24, dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).