For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47/PMK.05/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.05/2017 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Likuidasi Entitas Akuntansi Pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara

Also known as: PMK 47/PMK.05/2017 · PMK No. 47/PMK.05/2017

Status:
Active
Effective Date:3 April 2017Publication Date:31 Maret 2017
Standar Akuntansi PemerintahKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePelaksanaan Likuidasi Entitas Akuntansi Pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara
LocationKementerian Keuangan
Effective Date03 April 2017
Publication Date31 Maret 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan likuidasi entitas akuntansi pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara dilakukan secara tertib dan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Likuidasi dilakukan terhadap entitas yang tidak lagi beroperasi atau mengalami perubahan identitas akibat penggabungan atau pemecahan. Proses likuidasi melibatkan penyelesaian hak dan kewajiban, termasuk saldo kas, piutang, utang, investasi, dan aset lainnya, hingga neraca bersaldo nihil. Entitas Akuntansi yang dilikuidasi harus menyusun laporan keuangan selama proses ini, dan tanggung jawab likuidasi berada pada pemimpin entitas terkait.

(-)

(-)