For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 241 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 241 Tahun 1961 tentang Pemberian Tugas Kepada Menteri Agama Untuk Pergi Ke Kuala Lumpur Guna Meninjau/Menyaksikan Pelaksanaan Perlombaan Pembacaan Al Qur’an

Also known as: Keppres 241/1961 · Keppres No. 241 Tahun 1961 · Keppres Nomor 241 Tahun 1961

Status:
Active
Publication Date:26 Mei 1961
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePemberian Tugas Kepada Menteri Agama Untuk Pergi Ke Kuala Lumpur Guna Meninjau/Menyaksikan Pelaksanaan Perlombaan Pembacaan Al Qur’an
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date26 Mei 1961
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 241 Tahun 1961 ini bertujuan untuk menugaskan Sdr. K.H.M. Wahib Wahab, Menteri Agama Republik Indonesia, untuk menghadiri dan meninjau Perlombaan Pembacaan Al-Qur'an di Kuala Lumpur. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kepentingan Negara dan Ummat Islam di Indonesia. Dalam pelaksanaannya, Menteri Agama harus berangkat ke Kuala Lumpur dengan pesawat udara dan tinggal selama maksimal tiga hari. Biaya perjalanan dan uang harian ditanggung oleh Pemerintah Republik Indonesia, dengan ketentuan pengurangan jika tidak menginap di hotel atau jika penginapan disediakan oleh perwakilan Indonesia. Setelah kembali, Menteri Agama diwajibkan menyampaikan pertanggungjawaban keuangan dalam waktu satu bulan.

(-)

(-)