For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sorong No. 20 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sorong Nomor 20 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah

Also known as: Perda Kota Sorong 20/2013 · Perda Kota Sorong No. 20 Tahun 2013 · Perda Kota Sorong Nomor 20 Tahun 2013

Status:
Active
Publication Date:31 Desember 2013
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Daerah
LocationPemerintah Kota Sorong
Effective Date-
Publication Date31 Desember 2013
Place of EnactmentSorong

(-)

Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 20 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, mendayagunakan aset daerah, menciptakan lapangan usaha, lapangan kerja, dan meningkatkan pendapatan asli daerah. Penyertaan modal daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan dan kelayakan usaha.

Jenis penyertaan modal daerah dapat berupa uang yang dianggarkan dalam APBD, barang bergerak dan tidak bergerak yang dapat dinilai dengan uang, serta fasilitas pemerintah daerah berupa kemudahan-kemudahan dalam pelaksanaan penyertaan modal daerah pada pihak ketiga. Bentuk penyertaan modal daerah meliputi penyertaan modal kepada BUMD, pembentukan perusahaan yang memiliki prospek baik, pembelian saham badan hukum perusahaan yang dimiliki oleh negara atau swasta, dan pengelolaan aset daerah melalui kontrak atau kerjasama.

Besaran penyertaan modal daerah disesuaikan dengan jenis dan bentuk usahanya. Penyertaan modal dalam bentuk uang dianggarkan dalam APBD dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah, sedangkan penyertaan modal dalam bentuk aset daerah ditetapkan oleh Walikota. Fasilitas pemerintah daerah yang mengakibatkan perubahan besaran penyertaan modal dan komposisi kepemilikan saham memerlukan persetujuan DPRD.

Aset daerah yang disertakan sebagai penyertaan modal daerah melalui kontrak atau kerjasama dinilai oleh Panitia Penaksir yang dibentuk oleh Walikota atau Lembaga Independen bersertifikat. Penyertaan modal daerah dalam rangka pembentukan perusahaan dapat dilakukan atas prakarsa pemerintah daerah atau kesepakatan dengan pihak lain, mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyertaan modal daerah dalam pengelolaan aset daerah melalui kontrak atau kerjasama dengan pihak ketiga adalah aset daerah yang tidak dipisahkan dan merupakan aset yang tidak produktif atau masih dapat ditingkatkan pendayagunaannya. Perjanjian dasar antara Pemerintah Daerah dengan pihak ketiga memuat identitas pihak, jenis dan nilai modal, bidang usaha, jangka waktu perjanjian, hak dan kewajiban, serta sanksi.

Dalam penyertaan modal daerah, aset daerah yang didayagunakan melalui kontrak atau kerjasama dengan pihak ketiga dapat dikelola bersama-sama atau dikelola langsung oleh pihak ketiga. Masing-masing pihak mendapatkan imbalan atas pendayagunaan aset daerah berdasarkan pembagian keuntungan (profit sharing). Pemerintah Daerah melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penyertaan modal daerah.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka hal-hal yang menyangkut penyertaan modal daerah harus disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

(-)