on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majene Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten Majene
Also known as: Perda Kabupaten Majene 4/2011 · Perda Kabupaten Majene No. 4 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Majene Nomor 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini dibuat untuk menata kembali kelembagaan teknis daerah guna mendukung peningkatan kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Majene, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 14 Tahun 2008, termasuk perubahan pada Pasal 2 ayat (1) mengenai organisasi dan tata kerja Badan, Inspektorat, Kantor, dan Rumah Sakit Umum Daerah. Selain itu, dilakukan penghapusan pada Pasal 8 ayat (1) huruf f angka 1 dan 2 terkait struktur organisasi Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat. Judul BAB VIII, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 juga diubah, yang mengatur tentang Badan Lingkungan Hidup dan Pertamanan, termasuk tugas pokok, fungsi, susunan, dan struktur organisasi.
Perubahan ini mencakup penyesuaian struktur organisasi perangkat daerah, pembagian tugas dan fungsi, serta penataan kelembagaan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemerintahan daerah di Kabupaten Majene.