For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 13 Tahun 1971

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 1971 tentang Mencabut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 117 Tahun 1967 Tentang Susunan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dan Memberhentikan Ketua dan Anggota Kwartir Nasional

Also known as: Keppres 13/1971 · Keppres No. 13 Tahun 1971 · Keppres Nomor 13 Tahun 1971

Status:
Active
Effective Date:22 Maret 1971Publication Date:22 Maret 1971
Kepemudaan & Olahraga

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeMencabut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 117 Tahun 1967 Tentang Susunan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dan Memberhentikan Ketua dan Anggota Kwartir Nasional
LocationPemerintah Pusat
Effective Date22 Maret 1971
Publication Date22 Maret 1971
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 117 Tahun 1967 tentang susunan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1971 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk mencabut Keputusan Presiden Nomor 117 Tahun 1967 yang mengatur tentang susunan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. Latar belakang dari keputusan ini adalah karena telah terbentuknya Kwartir Nasional Gerakan Pramuka yang baru berdasarkan hasil Musyawarah Majelis Permusyawaratan Pramuka ke-I. Dengan demikian, keputusan ini juga memberhentikan Ketua dan anggota Kwartir Nasional yang lama. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 22 Maret 1971.

(-)

(-)