Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang pelimpahan kewenangan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan kepada Dinas Sosial Provinsi dan Dinas Sosial Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2017. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (5) dan Pasal 39 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, serta menggantikan Peraturan Menteri Sosial Nomor 23 Tahun 2015 yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan. Tujuannya adalah untuk memberikan arah kebijakan kepada gubernur atau bupati/wali kota dalam melaksanakan dan mengoordinasikan penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan lingkup Kementerian Sosial di daerah secara efektif dan efisien.
Ketentuan substansial mencakup:
- Pelimpahan sebagian urusan pemerintahan di daerah provinsi yang dilakukan oleh gubernur melalui Kepala SKPD yang kompeten.
- Penyelenggaraan program, kegiatan, dan anggaran Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah.
- Pengelolaan Dana Dekonsentrasi yang bersumber dari APBN Kementerian Sosial, meliputi perencanaan, penganggaran, penyaluran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban.
- Pengelolaan Dana Tugas Pembantuan yang juga bersumber dari APBN Kementerian Sosial, dengan alokasi untuk kegiatan yang bersifat fisik.
- Pertanggungjawaban dan pelaporan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan yang mencakup aspek manajerial dan akuntabilitas.
- Pembinaan, pengawasan, dan pemeriksaan oleh Kementerian Sosial serta gubernur/bupati/wali kota terhadap pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.