on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 17 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang
Also known as: Perda Kota Semarang 17/2004 · Perda Kota Semarang No. 17 Tahun 2004 · Perda Kota Semarang Nomor 17 Tahun 2004
Peraturan Daerah Kota Semarang ini mengatur tentang kedudukan protokoler pimpinan dan anggota DPRD Kota Semarang. Latar belakangnya adalah untuk menyelaraskan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, serta untuk menciptakan hubungan kerja yang harmonis antara DPRD dan Pemerintah Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman pelaksanaan acara kenegaraan atau acara resmi Pemerintah yang diselenggarakan di Daerah sehubungan dengan jabatan Pimpinan dan Anggota DPRD, meliputi pengaturan tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan.