For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 4 Tahun 2025

Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 4 Tahun 2025 tentang Rencana Induk Pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Pariwisata Tahun 2025-2029

Also known as: Permenpar 4/2025 · Permenpar No. 4 Tahun 2025 · Permenpar Nomor 4 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:17 Juli 2025Publication Date:11 Juli 2025
Standar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif
ThemeRencana Induk Pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Pariwisata Tahun 2025-2029
LocationKementerian Pariwisata
Effective Date17 Juli 2025
Publication Date11 Juli 2025
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan Rencana Induk Pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RIP SKKNI) Sektor Pariwisata untuk periode 2025-2029. RIP SKKNI ini menjadi acuan bagi Komite Standar Kompetensi (KSK) Sektor Pariwisata dalam menyusun SKKNI Bidang Kepariwisataan.

Latar Belakang dan Tujuan: RIP SKKNI disusun untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia di sektor pariwisata, yang bertujuan untuk mendorong perekonomian dan meningkatkan daya saing bangsa. Sasaran utamanya adalah tersedianya pemetaan SKKNI Bidang Kepariwisataan yang perlu dikembangkan berdasarkan prioritas selama periode 2025-2029.

Ketentuan Substansial:

  • RIP SKKNI berlaku selama 5 tahun dan dapat dievaluasi setiap tahun.
  • Penyusunan RIP SKKNI didasarkan pada identifikasi bidang usaha dalam lingkup sektor pariwisata.
  • RIP SKKNI memuat pendahuluan, acuan normatif, metode penyusunan, peta jalan penyusunan SKKNI, program penyusunan SKKNI, organisasi pelaksanaan penyusunan SKKNI, rekomendasi pelaksanaan penyusunan SKKNI, dan penutup.
  • Menteri atau pejabat setingkat di bawahnya membentuk KSK Sektor Pariwisata untuk penyusunan RIP SKKNI.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, KSK Sektor Pariwisata yang telah dibentuk, tetap melaksanakan tugasnya dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.

(-)