For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas Nomor 8 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sambas Nomor 8 Tahun 2018 tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KABUPATEN SAMBAS TAHUN 2018-2038

Also known as: Perda Kabupaten Sambas 8/2018 · Perda Kabupaten Sambas No. 8 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Sambas Nomor 8 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:12 Oktober 2018Publication Date:12 Oktober 2018
Pembangunan IndustriPerencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KABUPATEN SAMBAS TAHUN 2018-2038
LocationPemerintah Kabupaten Sambas
Effective Date12 Oktober 2018
Publication Date12 Oktober 2018
Place of EnactmentSambas

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 8 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Sambas Tahun 2018-2038 menetapkan kerangka kerja untuk pengembangan industri di Kabupaten Sambas selama dua puluh tahun ke depan. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, yang menekankan penguatan struktur industri yang mandiri dan berdaya saing. Tujuan utama adalah mewujudkan industri nasional sebagai penggerak perekonomian, menciptakan struktur industri yang kuat, serta mewujudkan industri yang mandiri, berdaya saing, dan ramah lingkungan.

Peraturan ini mengidentifikasi 5 industri unggulan daerah yang akan menjadi fokus pengembangan, yaitu: (1) Industri Pengolahan Hasil Laut dan Perikanan, (2) Industri Pengolahan Kelapa Dalam, (3) Industri Pengolahan Hasil Buah-buahan, (4) Industri Pengolahan Hasil Tanaman Pangan, dan (5) Industri Kerajinan. Pengembangan industri-industri ini diharapkan dapat menggerakkan pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan nilai tambah komoditas lokal.

Peraturan ini juga menetapkan sistematika Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Sambas Tahun 2018-2038, yang terdiri dari pendahuluan, gambaran kondisi daerah terkait pembangunan industri, visi dan misi pembangunan daerah serta tujuan dan sasaran pembangunan industri daerah, strategi dan program pembangunan industri daerah, dan penutup. Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program pembangunan industri dan dapat bekerjasama dengan pemangku kepentingan. RPIK Sambas Tahun 2018-2038 menjadi acuan bagi OPD dalam merumuskan kebijakan sektoral terkait bidang perindustrian.

(-)

(-)