For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 5 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Izin Pembuangan Limbah Cair

Also known as: Perda Kabupaten Balangan 5/2012 · Perda Kabupaten Balangan No. 5 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Balangan Nomor 5 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:30 Januari 2012Publication Date:30 Januari 2012
Perlindungan Lingkungan HidupPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIzin Pembuangan Limbah Cair
LocationPemerintah Kabupaten Balangan
Effective Date30 Januari 2012
Publication Date30 Januari 2012
Place of EnactmentParingin

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin pembuangan limbah cair di Kabupaten Balangan. Latar belakangnya adalah perlunya menjaga kelestarian sumber daya air dari pencemaran akibat limbah cair yang dihasilkan oleh kegiatan manusia. Tujuannya adalah untuk mengendalikan pencemaran air dan memastikan pemanfaatan sumber air secara berkelanjutan.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Setiap orang atau badan hukum yang melakukan pembuangan limbah cair ke sumber air wajib memiliki izin.
  2. Pemegang izin wajib melakukan pengolahan limbah cair, mengizinkan pemeriksaan oleh petugas, memberikan informasi, bertanggung jawab atas biaya pemulihan pencemaran, memasang alat pengukur debit limbah, memastikan saluran limbah memenuhi syarat, melakukan pemeriksaan sampel limbah secara berkala di laboratorium terakreditasi, melaporkan perubahan kegiatan, mencantumkan nomor izin pada papan settling pond, dan menyampaikan laporan debit harian serta hasil uji mutu limbah secara berkala.
  3. Masa berlaku izin adalah 5 tahun dan wajib daftar ulang setiap tahun.
  4. Pengelolaan limbah cair meliputi penyediaan IPAL, saluran pembuangan yang mudah diperiksa, alat ukur debit, pencatatan harian debit, analisa kualitas limbah secara berkala, pelaporan rutin, dan larangan pengenceran limbah.

(-)

1. Pemegang Izin yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin.