For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 39 Tahun 2016

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 39 Tahun 2016 tentang Sistem Database Pemasyarakatan

Also known as: Permenkumham 39/2016 · Permenkumham No. 39 Tahun 2016 · Permenkumham Nomor 39 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:15 November 2016Publication Date:11 November 2016
Perlindungan Hak AsasiTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Menteri Hukum dan HAM
ThemeSistem Database Pemasyarakatan
LocationKementerian Hukum dan HAM
Effective Date15 November 2016
Publication Date11 November 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 186)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). SDP bertujuan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan yang efektif, efisien, akuntabel, dan transparan berbasis teknologi informasi. Tugas dan fungsi Pemasyarakatan meliputi teknis (pelayanan tahanan, pembinaan narapidana, pembimbingan klien, pengelolaan basan baran, keamanan dan ketertiban) dan fasilitatif (perawatan kesehatan warga binaan pemasyarakatan, keuangan, kepegawaian, pengelolaan barang milik negara).

Direktur Jenderal Pemasyarakatan bertanggung jawab atas penyelenggaraan SDP, meliputi perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pengembangan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pemeliharaan SDP. Pengelolaan SDP dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal, Divisi Pemasyarakatan, dan UPT Pemasyarakatan, dengan rincian tugas masing-masing. Data dan informasi dalam SDP bersifat rahasia dan dapat digunakan untuk pelaporan, pembuatan laporan kinerja, penyusunan perencanaan kerja dan anggaran, dasar evaluasi program dan pengawasan internal, penempatan sumber daya manusia, pengadaan sarana dan prasarana, kepentingan penelitian dan pengembangan, serta pemenuhan kebutuhan data dan informasi publik.

Pengawasan terhadap penyelenggaraan SDP dilakukan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan Kepala Divisi Pemasyarakatan. Dalam hal terjadi keadaan kahar yang dapat merusak SDP, Direktur Jenderal Pemasyarakatan berwenang menetapkan langkah pemulihan. Direktorat Jenderal dapat melaksanakan kerja sama terkait pertukaran data dan informasi dengan kementerian/lembaga lain setelah penandatanganan nota kesepahaman.

(-)

(-)