For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung Nomor 14 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 14 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 2 Tahun 2006 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik

Also known as: Perda Kabupaten Badung 14/2007 · Perda Kabupaten Badung No. 14 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Badung Nomor 14 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:19 Desember 2007Publication Date:19 Desember 2007
Politik & Pemilihan Umum

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 2 Tahun 2006 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
LocationPemerintah Kabupaten Badung
Effective Date19 Desember 2007
Publication Date19 Desember 2007
Place of EnactmentMangupura

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 2 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 2 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik terkait bantuan keuangan kepada partai politik. Perubahan ini dilakukan karena adanya perubahan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengajuan, Penyerahan dan Laporan Penggunaan bantuan keuangan kepada Partai Politik, khususnya dalam Pasal 18 yang mengatur mengenai laporan penggunaan bantuan keuangan partai politik di kabupaten.

Perubahan substansial meliputi:

  1. Penyerahan bantuan keuangan kepada Partai Politik di Daerah dilaksanakan oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Badung atas nama Kepala Daerah kepada Ketua dan Bendahara DPC Partai Politik atau sebutan lainnya yang sah.
  2. Laporan penggunaan bantuan keuangan Partai Politik di Daerah disampaikan oleh Pimpinan Partai Politik Daerah kepada Kepala Daerah melalui Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Badung paling lama 4 (empat) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. Laporan tersebut setelah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan, dan tembusannya disampaikan kepada Gubernur Bali dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung.

(-)

(-)