on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan
Also known as: PP 75/2019 · PP No. 75 Tahun 2019 · PP Nomor 75 Tahun 2019
Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2019 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengembangkan dunia perbukuan nasional, meningkatkan budaya literasi, dan mempromosikan kebudayaan nasional Indonesia. Peraturan ini mengatur tata kelola perbukuan yang mencakup pemerolehan naskah, penerbitan, pencetakan, pengembangan buku elektronik, pendistribusian, penggunaan, penyediaan, dan pengawasan buku. Selain itu, peraturan ini menetapkan standar mutu buku, proses pemerolehan naskah, dan penerbitan buku. Pemerintah Pusat dan Daerah bertanggung jawab untuk menjamin ketersediaan buku pendidikan yang bermutu, murah, dan merata. Peraturan ini juga mengatur tentang penyusunan buku pendidikan, penilaian buku, penyediaan, pendistribusian, dan penggunaan buku pendidikan. Pengawasan terhadap sistem perbukuan dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pelaku Perbukuan, dan masyarakat dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.