Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini bertujuan untuk menciptakan standar tata laksana pengawasan yang efektif terhadap tahapan penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap tahapan penetapan pasangan calon terpilih, perolehan kursi anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Pengawasan ini dilakukan melalui penyusunan standar tata laksana, peta kerawanan, penentuan fokus pengawasan, koordinasi dengan kementerian/lembaga, pengawasan langsung, penelusuran dugaan pelanggaran, pengawasan partisipatif, dan penggunaan sistem informasi pengawasan Pemilu. Bawaslu juga melakukan pencegahan pelanggaran dan penindakan dugaan pelanggaran, yang dapat melibatkan partisipasi masyarakat. Pengawasan penetapan pasangan calon terpilih memastikan KPU melaksanakan penetapan sesuai jadwal dan ketentuan perundang-undangan, termasuk penetapan berdasarkan hasil penghitungan suara yang sah. Pengawasan perolehan kursi memastikan KPU melaksanakan penghitungan sesuai ambang batas parlemen dan metode penghitungan yang benar. Pengawasan penetapan calon terpilih memastikan KPU menetapkan calon berdasarkan suara terbanyak di setiap daerah pemilihan. Bawaslu juga mengawasi penggantian calon terpilih dan memastikan pelantikan serta pengucapan sumpah/janji dilakukan sesuai jadwal.