For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 1994

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 1994 tentang Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya

Also known as: PP 25/1994 · PP No. 25 Tahun 1994 · PP Nomor 25 Tahun 1994

Status:
Active
Effective Date:29 Agustus 1994Publication Date:29 Agustus 1994
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeTanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya
LocationPemerintah Pusat
Effective Date29 Agustus 1994
Publication Date29 Agustus 1994
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1959 tentang Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1796).

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kejujuran, dan disiplin dalam melaksanakan tugasnya. Penghargaan ini diharapkan dapat meningkatkan semangat kerja PNS dan menjadi teladan bagi pegawai lainnya.

Ketentuan Substansial: Penganugerahan Satyalancana Karya Satya dibedakan berdasarkan masa kerja PNS, yaitu 10, 20, dan 30 tahun, dengan masing-masing penghargaan berupa Satyalancana berwarna perunggu, perak, dan emas. Penganugerahan dilakukan oleh Presiden berdasarkan pertimbangan Dewan Tanda-tanda Kehormatan Republik Indonesia. PNS yang menerima penghargaan ini harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat. Penghargaan ini diberikan setiap tanggal 17 Agustus, hari besar nasional, dan hari ulang tahun instansi.

1. Satyalancana Karya Satya yang telah dianugerahkan kepada Pegawai Negeri Sipil sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku. 2. Pegawai Negeri Sipil yang pada saat diundangkannya Peraturan Pemerintah ini telah memiliki masa bekerja 10 tahun, 20 tahun dan 30 tahun, dapat dianugerahi Satyalancana Karya Satya berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

1. Hak memakai Satyalancana Karya Satya dicabut apabila Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.