For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasaman Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasaman Nomor 6 Tahun 2021 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Also known as: Perda Kabupaten Pasaman 6/2021 · Perda Kabupaten Pasaman No. 6 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Pasaman Nomor 6 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:12 Oktober 2021Publication Date:12 Oktober 2021
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Perizinan Tertentu
LocationPemerintah Kabupaten Pasaman
Effective Date12 Oktober 2021
Publication Date12 Oktober 2021
Place of EnactmentLubuk Sikaping

Peraturan ini mencabut: Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Pasaman Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pasaman Tahun 2012)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kabupaten Pasaman. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan dengan memperhatikan prinsip demokrasi dan keadilan, serta untuk menyesuaikan dengan kebutuhan hukum masyarakat yang ada.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini menetapkan jenis-jenis retribusi perizinan tertentu, yaitu:

  1. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  2. Retribusi Izin Trayek.
  3. Retribusi Izin Usaha Perikanan.

Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB):

  • Objek retribusi adalah pemberian izin untuk mendirikan bangunan.
  • Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh IMB.
  • Besarnya retribusi dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dan tarif retribusi.

Retribusi Izin Trayek:

  • Objek retribusi adalah pemberian izin untuk penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek.
  • Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin trayek.
  • Tarif retribusi terdiri atas retribusi izin trayek baru, pembaharuan masa berlaku kartu pengawasan, perubahan dokumen, dan izin insidental.

Retribusi Izin Usaha Perikanan:

  • Objek retribusi adalah pemberian izin usaha perikanan kepada orang pribadi atau badan untuk melakukan kegiatan usaha pembudidayaan ikan.
  • Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin usaha perikanan.
  • Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan luasan potensi yang dimiliki oleh pembudidaya ikan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pemungutan retribusi, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, serta kedaluwarsa penagihan.

(-)

1. Dalam hal wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi Perizinan Tertentu yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.