For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 18 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2004

Also known as: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 18/2004 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 18 Tahun 2004 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 18 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:25 Agustus 2004Publication Date:23 Agustus 2004
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2004
LocationPemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Effective Date25 Agustus 2004
Publication Date23 Agustus 2004
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 14 Tahun 2003 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2004.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2004. Perubahan tersebut meliputi penambahan dan/atau pengurangan anggaran pendapatan dan belanja daerah yang ditetapkan sebelumnya. Total anggaran pendapatan dan belanja daerah setelah perubahan menjadi Rp12.686.320.520.000,00, dengan rincian pendapatan menjadi Rp11.012.313.321.000,00 dan belanja menjadi Rp12.631.050.520.000,00, sehingga defisit setelah perubahan menjadi Rp1.618.737.199.000,00. Pembiayaan daerah setelah perubahan terdiri dari penerimaan sebesar Rp1.674.007.199.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp55.270.000.000,00. Lampiran-lampiran yang berisi rincian perubahan anggaran merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Gubernur berwenang menetapkan Keputusan tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2004 sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)