For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 14 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Also known as: Perda Kabupaten Bekasi 14/2011 · Perda Kabupaten Bekasi No. 14 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bekasi Nomor 14 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2011Publication Date:29 Desember 2011
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Pelayanan Publik
LocationPemerintah Kabupaten Bekasi
Effective Date29 Desember 2011
Publication Date29 Desember 2011
Place of EnactmentCikarang Pusat

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 7 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bekasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bekasi.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara pelayanan publik di Kabupaten Bekasi. Tujuannya meliputi terwujudnya kepastian hukum terkait hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan pihak terkait; sistem pengelolaan pelayanan publik yang baik; pemenuhan hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik optimal; perlindungan hukum bagi masyarakat dalam pelayanan publik; serta partisipasi efektif masyarakat dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Ketentuan substansial mencakup penunjukan Kepala SKPD, Kepala Desa, dan Direksi BUMD sebagai Organisasi Penyelenggara pelayanan publik, yang bertugas mengoordinasikan, mengevaluasi, dan melaporkan penyelenggaraan pelayanan publik. Korporasi, lembaga independen, dan badan hukum lain yang berkedudukan di Kabupaten Bekasi juga harus membentuk organisasi penyelenggara pelayanan publik. Organisasi penyelenggara wajib menyelenggarakan pelayanan publik sesuai tugas pokok dan fungsinya, termasuk kegiatan pelayanan, pengelolaan pengaduan, pengelolaan data dan informasi, pengawasan internal, penyuluhan, dan pelayanan konsultasi. Evaluasi kinerja pelaksana pelayanan publik wajib dilakukan secara berkala dan berkelanjutan, dengan upaya peningkatan kapasitas pelaksana berdasarkan hasil evaluasi.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan atau bantuan mengenai penyelenggaraan pelayanan publik di Daerah wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini selambat-lambatnya 2 (dua) tahun.

1. Bupati berwenang menjatuhkan sanksi kepada organisasi penyelenggara di lingkungan Pemerintah Daerah yang tidak memenuhi kewajiban dan/atau melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 18 dan Pasal 19, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Pimpinan Organisasi penyelenggara di lingkungan Pemerintahan daerah menjatuhkan sanksi kepada Pelaksana yang tidak memenuhi kewajiban dan atau melanggai larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Pasal 18 dan Pasal 19 sesuai kelen luan peraltan perundang-undangan. 3. Pimpinan organisası penyelenggara selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat 2) menjatuhkan sanksı kepada pelaksana yang tidak memenuhi kewajiban dan alau melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Pasal 18 dan Pasal 19 sesual ketentuan peraturan perundang-undangan.