Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketenagakerjaan di Kabupaten Ciamis. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kualitas, produktivitas, dan perlindungan tenaga kerja, serta menyesuaikan dengan perubahan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Tujuannya adalah untuk mewujudkan perencanaan ketenagakerjaan yang terpadu, meningkatkan produktivitas, menyediakan tenaga kerja yang kompeten, memberikan pelayanan kepada pencari kerja dan pemberi kerja, serta mewujudkan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.
Ketentuan substansial mencakup:
Kesempatan dan perlakuan yang sama bagi tenaga kerja.
Perencanaan tenaga kerja dan informasi ketenagakerjaan.
Tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan ketenagakerjaan.
Pelatihan kerja, pemagangan, kompetensi kerja, dan produktivitas kerja.
Penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja.
Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).
Hubungan kerja, perjanjian kerja, pengupahan, jaminan sosial, tunjangan hari raya keagamaan, dan kesejahteraan pekerja/buruh.
Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan pada perusahaan lain.
Hubungan industrial dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Perlindungan ketenagakerjaan.
Penghargaan ketenagakerjaan.
Pembinaan ketenagakerjaan.
Penyidikan tindak pidana ketenagakerjaan.
Sanksi atas pelanggaran ketentuan.