For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 160 Tahun 2026

Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 160 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Jaminan Produk Halal pada Penyembelihan Hewan Ruminansia dan Unggas

Also known as: Kepka BPJPH 160/2026 · Kepka BPJPH No. 160 Tahun 2026 · Kepka BPJPH Nomor 160 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:19 Mei 2026Publication Date:19 Mei 2026
Kesehatan & FarmasiPertanian & PeternakanIndustri Makanan & Minuman

Information

TypeKeputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
Effective Date19 Mei 2026
Publication Date19 Mei 2026

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 77 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Jaminan Produk Halal dalam Pemotongan Hewan Ruminansia dan Unggas.

Keputusan ini menetapkan pedoman pelaksanaan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) pada penyembelihan hewan ruminansia dan unggas sebagai acuan bagi pelaku usaha, auditor halal, penyelia halal, dan pengawas jaminan produk halal. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan pengawasan dan penjaminan kehalalan produk secara sistematis, mengingat penyembelihan merupakan titik kritis dalam rantai produksi makanan halal. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan penyembelihan dilakukan sesuai syariat Islam, memenuhi standar kesehatan, serta menerapkan prinsip kesejahteraan hewan dan prinsip ASUH (Aman, Sehat, Utuh, dan Halal). Ketentuan substansial mencakup persyaratan ketat bagi hewan ternak, legalitas pelaku usaha, serta kualifikasi tim manajemen halal yang wajib terdiri dari penyelia halal dan juru sembelih halal yang kompeten. Selain itu, diatur mengenai standar peralatan penyembelihan, prosedur pra-penyembelihan (termasuk metode stunning yang diizinkan), proses penyembelihan, penanganan pasca-penyembelihan, hingga pengemasan, penyimpanan, dan distribusi yang harus terpisah dari produk tidak halal. Pelaku usaha diwajibkan menerapkan SJPH secara konsisten, melakukan audit internal, serta melaporkan komposisi bahan dan proses produk halal secara berkala kepada BPJPH.

(-)

(-)