Keputusan ini menetapkan pedoman pelaksanaan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) pada penyembelihan hewan ruminansia dan unggas sebagai acuan bagi pelaku usaha, auditor halal, penyelia halal, dan pengawas jaminan produk halal. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan pengawasan dan penjaminan kehalalan produk secara sistematis, mengingat penyembelihan merupakan titik kritis dalam rantai produksi makanan halal. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan penyembelihan dilakukan sesuai syariat Islam, memenuhi standar kesehatan, serta menerapkan prinsip kesejahteraan hewan dan prinsip ASUH (Aman, Sehat, Utuh, dan Halal). Ketentuan substansial mencakup persyaratan ketat bagi hewan ternak, legalitas pelaku usaha, serta kualifikasi tim manajemen halal yang wajib terdiri dari penyelia halal dan juru sembelih halal yang kompeten. Selain itu, diatur mengenai standar peralatan penyembelihan, prosedur pra-penyembelihan (termasuk metode stunning yang diizinkan), proses penyembelihan, penanganan pasca-penyembelihan, hingga pengemasan, penyimpanan, dan distribusi yang harus terpisah dari produk tidak halal. Pelaku usaha diwajibkan menerapkan SJPH secara konsisten, melakukan audit internal, serta melaporkan komposisi bahan dan proses produk halal secara berkala kepada BPJPH.