For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 54 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Alat Dan Mesin Pertanian

Also known as: Permentan 54/2019 · Permentan No. 54 Tahun 2019 · Permentan Nomor 54 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:6 Desember 2019Publication Date:29 November 2019
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Menteri Pertanian
ThemePedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Alat Dan Mesin Pertanian
LocationKementerian Pertanian
Effective Date06 Desember 2019
Publication Date29 November 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur tentang pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2018.

Ketentuan Substansial:

Perhitungan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian didasarkan pada beban kerja, yang ditentukan oleh indikator seperti wilayah penggunaan dan peredaran alat dan mesin pertanian, ruang lingkup pengujian/sertifikasi, jumlah alat dan mesin pertanian yang beredar, dan jenis alat dan mesin pertanian yang beredar.

Tahapan perhitungan kebutuhan meliputi:

  1. Menyusun kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian untuk jangka waktu 5 tahun, diperinci setiap tahun.
  2. Menghitung beban kerja dengan inventarisasi butir kegiatan dan angka kredit, menghitung perkiraan frekuensi hasil kerja, menghitung beban kerja butir kegiatan, dan menghitung total beban kerja pada jenjang jabatan.

Perhitungan dilakukan oleh unit kerja yang membidangi pengawasan alat dan mesin pertanian pada direktorat jenderal/badan lingkup Kementerian Pertanian, dan dinas daerah provinsi/kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pertanian. Hasil perhitungan disampaikan kepada direktorat jenderal yang membidangi prasarana dan sarana pertanian.

Pengusulan dan penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian di lingkungan Kementerian Pertanian dan dinas daerah dilakukan melalui tahapan validasi dan persetujuan oleh pejabat terkait, hingga persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, yang kemudian digunakan sebagai dasar penetapan peta jabatan.

(-)

(-)