Peraturan Menteri ini mengatur tentang penetapan garis sempadan sungai dan danau. Latar belakangnya adalah kewenangan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam pengelolaan sumber daya air, pembagian kewenangan pengelolaan sumber daya air antara Pemerintah Pusat dan daerah, serta perlunya dasar hukum dalam menetapkan garis sempadan sungai dan danau. Tujuannya adalah agar kegiatan perlindungan, penggunaan, dan pengendalian sumber daya pada sungai dan danau dapat dilaksanakan sesuai tujuan, fungsi sungai dan danau tidak terganggu, pemanfaatan sumber daya memberikan hasil optimal, dan daya rusak air dapat dibatasi. Ketentuan substansial meliputi kriteria penetapan garis sempadan sungai (tidak bertanggul di kawasan perkotaan/luar perkotaan, bertanggul di kawasan perkotaan/luar perkotaan, sungai yang terpengaruh pasang air laut, mata air) dan danau, tata cara penetapan garis sempadan oleh Menteri/Gubernur/Bupati/Walikota berdasarkan kajian, pemanfaatan daerah sempadan yang terbatas untuk bangunan prasarana sumber daya air dan kegiatan tertentu yang tidak mengganggu fungsi sungai/danau, serta pengawasan pemanfaatan daerah sempadan oleh Menteri/Gubernur/Bupati/Walikota dengan melibatkan peran masyarakat.