For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bukit Tinggi Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bukittinggi Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cagar Budaya

Also known as: Perda Kota Bukittinggi 6/2023 · Perda Kota Bukittinggi No. 6 Tahun 2023 · Perda Kota Bukittinggi Nomor 6 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:20 November 2023Publication Date:20 November 2023
Pariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeCagar Budaya
LocationPemerintah Kota Bukittinggi
Effective Date20 November 2023
Publication Date20 November 2023
Place of EnactmentBukittinggi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Wali Kota Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Cagar Budaya dan Peninggalan Sejarah di Kota Bukittinggi (Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2012 Nomor 2), sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cagar Budaya bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan cagar budaya yang efektif dengan melibatkan peran aktif masyarakat, menjamin kepastian hukum dalam pengelolaan cagar budaya di daerah, dan menjadi pedoman bagi aparatur serta masyarakat dalam pengelolaan cagar budaya. Ruang lingkup peraturan ini meliputi tugas dan wewenang Pemerintah Daerah, kriteria cagar budaya, penetapan cagar budaya, kepemilikan, penguasaan, penemuan, dan pencarian cagar budaya, pelestarian cagar budaya, pembinaan dan pengawasan, serta peran serta masyarakat. Tugas Pemerintah Daerah mencakup pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya, termasuk meningkatkan kesadaran masyarakat, mengembangkan kebijakan, menyelenggarakan penelitian dan promosi, memfasilitasi pemanfaatan, menanggulangi bencana, melakukan pengawasan, dan mengalokasikan dana. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan etika pelestarian, mengoordinasikan pelestarian, menghimpun data, menetapkan peringkat dan status cagar budaya, membuat peraturan pengelolaan, menyelenggarakan kerja sama, melaporkan pelanggaran hukum, mengelola kawasan cagar budaya, mendirikan unit pelaksana teknis, mengembangkan kebijakan sumber daya manusia, memberikan penghargaan, memindahkan cagar budaya untuk pengamanan, menetapkan batas situs dan kawasan, serta menghentikan proses pemanfaatan ruang yang dapat merusak cagar budaya. Kriteria cagar budaya mencakup usia minimal 50 tahun, mewakili masa gaya minimal 50 tahun, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan, serta memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa. Proses penetapan cagar budaya meliputi pendaftaran, pengkajian oleh Tim Ahli Cagar Budaya, penetapan oleh Wali Kota, pencatatan dalam Register Nasional Cagar Budaya, pemeringkatan, penghapusan, pengalihan hak kepemilikan, dan penguasaan. Pelestarian cagar budaya dilakukan melalui pelindungan (penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan, dan pemugaran), pengembangan (penelitian, revitalisasi, dan adaptasi), dan pemanfaatan untuk kepentingan agama, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, dan pariwisata.

1. Setiap orang atau badan yang memiliki, menguasai atau menemukan benda yang diduga Benda Cagar Budaya Daerah, bangunan yang diduga Bangunan Cagar Budaya Daerah, struktur yang diduga Struktur Cagar Budaya Daerah, dan/atau lokasi yang diduga Situs Cagar Budaya Daerah wajib mendaftarkan benda, bangunan, struktur atau lokasi tersebut paling lambat 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini. 2. Penetapan terhadap Cagar Budaya di Daerah yang telah dilakukan sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan tetap berlaku sampai ditentukan lebih lanjut berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya.

1. Sanksi administratif dikenakan kepada Setiap Orang yang mengetahui benda, bangunan, atau struktur yang dimiliki dan/atau dikuasainya termasuk Cagar Budaya tetapi tidak melakukan Pendaftaran berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau denda administratif. 2. Sanksi administratif dapat diberikan kepada pimpinan Perangkat Daerah yang tidak melakukan upaya Pelestarian terhadap Cagar Budaya yang berada dalam Penguasaannya berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau sanksi kepegawaian lainnya. 3. Sanksi pidana dikenakan kepada setiap orang yang dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi, atau menggagalkan upaya Pelestarian Cagar Budaya, merusak Cagar Budaya, mencuri Cagar Budaya, memindahkan Cagar budaya Peringkat Daerah tanpa izin, memisahkan Cagar Budaya peringkat Daerah tanpa izin, membawa Cagar Budaya keluar Daerah tanpa izin, mengubah fungsi ruang Situs Cagar Budaya dan/atau Kawasan Cagar Budaya peringkat Daerah tanpa izin, mendokumentasikan Cagar Budaya untuk kepentingan komersial tanpa izin, memanfaatkan Cagar Budaya peringkat Daerah dengan cara Perbanyakan kecuali dengan izin Wali Kota.