Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cagar Budaya bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan cagar budaya yang efektif dengan melibatkan peran aktif masyarakat, menjamin kepastian hukum dalam pengelolaan cagar budaya di daerah, dan menjadi pedoman bagi aparatur serta masyarakat dalam pengelolaan cagar budaya. Ruang lingkup peraturan ini meliputi tugas dan wewenang Pemerintah Daerah, kriteria cagar budaya, penetapan cagar budaya, kepemilikan, penguasaan, penemuan, dan pencarian cagar budaya, pelestarian cagar budaya, pembinaan dan pengawasan, serta peran serta masyarakat.
Tugas Pemerintah Daerah mencakup pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya, termasuk meningkatkan kesadaran masyarakat, mengembangkan kebijakan, menyelenggarakan penelitian dan promosi, memfasilitasi pemanfaatan, menanggulangi bencana, melakukan pengawasan, dan mengalokasikan dana. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan etika pelestarian, mengoordinasikan pelestarian, menghimpun data, menetapkan peringkat dan status cagar budaya, membuat peraturan pengelolaan, menyelenggarakan kerja sama, melaporkan pelanggaran hukum, mengelola kawasan cagar budaya, mendirikan unit pelaksana teknis, mengembangkan kebijakan sumber daya manusia, memberikan penghargaan, memindahkan cagar budaya untuk pengamanan, menetapkan batas situs dan kawasan, serta menghentikan proses pemanfaatan ruang yang dapat merusak cagar budaya.
Kriteria cagar budaya mencakup usia minimal 50 tahun, mewakili masa gaya minimal 50 tahun, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan, serta memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa. Proses penetapan cagar budaya meliputi pendaftaran, pengkajian oleh Tim Ahli Cagar Budaya, penetapan oleh Wali Kota, pencatatan dalam Register Nasional Cagar Budaya, pemeringkatan, penghapusan, pengalihan hak kepemilikan, dan penguasaan. Pelestarian cagar budaya dilakukan melalui pelindungan (penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan, dan pemugaran), pengembangan (penelitian, revitalisasi, dan adaptasi), dan pemanfaatan untuk kepentingan agama, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, dan pariwisata.