For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2012

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2012 tentang Visi dan Misi Arsip Nasional Republik Indoneisa

Also known as: Perka Arsip Nasional 13/2012 · Perka Arsip Nasional No. 13 Tahun 2012 · Perka Arsip Nasional Nomor 13 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:11 Februari 2013Publication Date:27 Desember 2012
Tata Kelola Proses Bisnis

Information

TypePeraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
ThemeVisi dan Misi Arsip Nasional Republik Indoneisa
LocationArsip Nasional Republik Indonesia
Effective Date11 Februari 2013
Publication Date27 Desember 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2009 tentang Visi dan Misi Arsip Nasional Republik Indonesia.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini menetapkan visi dan misi Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Visi ANRI adalah menjadikan arsip sebagai simpul pemersatu bangsa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ingin dicapai pada tahun 2025. Untuk mewujudkan visi tersebut, ANRI memiliki misi untuk memberdayakan arsip sebagai tulang punggung manajemen pemerintahan dan pembangunan, sebagai bukti akuntabilitas kinerja organisasi, dan sebagai alat bukti sah. Selain itu, ANRI juga memiliki misi untuk melestarikan arsip sebagai memori kolektif dan jati diri bangsa, serta memberikan akses arsip kepada publik untuk kepentingan pemerintahan, pembangunan, penelitian, dan ilmu pengetahuan sesuai peraturan perundang-undangan. Pejabat Eselon I dan II bertanggung jawab dalam merumuskan implementasi visi dan misi ini dalam program kerja tahunan dan lima tahunan.

(-)

(-)