on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 1947 tentang Mahkamah Tentara Daerah Terpencil
Also known as: PP 23/1947 · PP No. 23 Tahun 1947 · PP Nomor 23 Tahun 1947
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk mengatasi kendala dalam pelaksanaan pengadilan militer di daerah terpencil selama masa perang, di mana Pengadilan Tentara Luar Biasa tidak dapat berfungsi. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa proses peradilan tetap berjalan meskipun dalam kondisi sulit, dengan membentuk Mahkamah Tentara Daerah Terpencil.
Ketentuan Substansial: Mahkamah ini terdiri dari tiga anggota yang semuanya adalah opsir, dengan ketua berpangkat minimal Kapten. Mahkamah ini memiliki kewenangan lebih luas dibandingkan Pengadilan Tentara Luar Biasa, termasuk menangani kasus yang biasanya ditangani oleh Mahkamah Tentara Agung. Opsir tertinggi di daerah tersebut memiliki hak untuk memutuskan apakah kasus akan diselesaikan oleh Mahkamah ini atau dikirim ke Pengadilan Tentara lain. Proses peradilan di Mahkamah ini tidak terikat oleh formalitas yang ketat, memungkinkan penyelesaian kasus yang lebih cepat.