Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dengan mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat dari bahaya asap rokok.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan yang efektif dari bahaya asap rokok, menciptakan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat, melindungi kesehatan masyarakat dari dampak buruk merokok, dan mencegah timbulnya perokok pemula.
Ketentuan Substansial:
- Penetapan Kawasan Tanpa Rokok: Menetapkan kawasan-kawasan yang dilarang untuk kegiatan merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau, meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja/perkantoran, tempat umum, dan tempat lainnya yang ditetapkan oleh Bupati.
- Kewajiban Pimpinan Kawasan Tanpa Rokok: Pimpinan kawasan tanpa rokok wajib melarang kegiatan merokok dan kegiatan terkait rokok lainnya di kawasan yang menjadi tanggung jawabnya, melakukan pengawasan, menyingkirkan asbak, memasang tanda dilarang merokok, menyediakan sarana pelaporan, dan menindaklanjuti laporan pelanggaran.
- Larangan Memajang dan Menyelenggarakan Reklame Rokok: Melarang memperlihatkan jenis, merek, warna, logo, dan wujud rokok di tempat penjualan, serta melarang penyelenggaraan reklame rokok dan produk tembakau baik di dalam maupun di luar ruangan.
- Pembinaan dan Pengawasan: Pembinaan dan pengawasan dilaksanakan oleh Asisten Bupati dan Perangkat Daerah terkait untuk memastikan pengelola gedung dan pimpinan kawasan tanpa rokok mewujudkan kawasan tanpa rokok.
- Peran Masyarakat: Masyarakat memiliki peran aktif dalam terbentuknya dan terwujudnya kawasan tanpa rokok, termasuk memberikan saran, mengusulkan suatu tempat menjadi kawasan tanpa rokok, memberikan penyuluhan, mengingatkan perokok, dan melaporkan pelanggaran.