on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.07/2013 Tahun 2013 tentang Pedoman Umum Dan Lokasi Dana Proyek Pemerintah Daerah Dan Desentralisasi Tahun Anggaran 2013
Also known as: PMK 127/PMK.07/2013 · PMK No. 127/PMK.07/2013
Peraturan Menteri Keuangan ini menetapkan pedoman umum dan alokasi Dana Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi (DP2D2) untuk Tahun Anggaran 2013. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (11) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengalokasikan dana sebagai insentif kepada daerah provinsi, kabupaten, dan kota daerah percontohan Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi berdasarkan hasil Verifikasi Keluaran Dana Alokasi Khusus (DAK).
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: