For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 36/PMK.05/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.05/2016 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Jakarta III pada Kementerian Kesehatan

Also known as: PMK 36/PMK.05/2016 · PMK No. 36/PMK.05/2016

Status:
Inactive
Effective Date:10 Maret 2016Publication Date:8 Maret 2016
Layanan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Jakarta III pada Kementerian Kesehatan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date10 Maret 2016
Publication Date08 Maret 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.05/2011 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Jakarta III pada Kementerian Kesehatan. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Jakarta III pada Kementerian Kesehatan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyesuaikan tarif layanan dengan kebutuhan dan usulan perubahan yang diajukan oleh Menteri Kesehatan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian tarif layanan menjadi dua kategori utama: Tarif Layanan Akademik dan Tarif Layanan Penunjang Akademik. Tarif Layanan Akademik meliputi penerimaan mahasiswa baru, kuliah tunggal, non-kuliah tunggal, dan layanan akademik lainnya. Sementara itu, Tarif Layanan Penunjang Akademik mencakup tarif klinik, bimbingan, pendidikan dan pelatihan, jaket almamater, penggunaan lahan dan fasilitas, serta laboratorium. Peraturan ini juga mengatur kemungkinan pemberian tarif layanan hingga 0% untuk mahasiswa tertentu berdasarkan kriteria seperti prestasi atau kondisi ekonomi.

(-)

(-)