For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumenep No. 11 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumenep Nomor 11 Tahun 2013 tentang Bebas Aksara Al-Quran pada Satuan pendidikan Dasar Khususnya bagi Siswa yang Beragama Islam

Also known as: Perda Kabupaten Sumenep 11/2013 · Perda Kabupaten Sumenep No. 11 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Sumenep Nomor 11 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:20 Agustus 2014Publication Date:11 Juni 2013
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBebas Aksara Al-Quran pada Satuan pendidikan Dasar Khususnya bagi Siswa yang Beragama Islam
LocationPemerintah Kabupaten Sumenep
Effective Date20 Agustus 2014
Publication Date11 Juni 2013
Place of EnactmentSumenep

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 11 Tahun 2013 tentang Bebas Aksara Al-Qur'an pada Satuan Pendidikan Dasar Khususnya Bagi Siswa yang Beragama Islam ditetapkan dengan maksud memberantas buta aksara Al-Qur'an pada satuan pendidikan dasar bagi siswa beragama Islam sebagai syarat kelulusan SD/MI atau sederajat dan penerimaan di SMP/MTs atau sederajat. Tujuannya adalah meningkatkan minat dan kemampuan membaca Al-Qur'an sejak dini serta menanamkan kecintaan terhadap Al-Qur'an. Ketentuan substansial mencakup: 1. Kewajiban bagi murid satuan pendidikan dasar yang beragama Islam untuk mengikuti pendidikan Al-Qur'an. 2. Kewajiban bagi setiap tamatan SD/MI atau sederajat yang beragama Islam untuk bebas dari buta aksara Al-Qur'an. 3. Pemberian sertifikat sebagai tanda bukti bebas aksara Al-Qur'an yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan. 4. Bebas aksara Al-Qur'an sebagai salah satu persyaratan untuk mengikuti ujian akhir SD/MI atau sederajat dan ujian masuk SMP/MTs atau sederajat. 5. Pengembangan kurikulum muatan lokal untuk pelaksanaan bebas aksara Al-Qur'an. Pembiayaan pelaksanaan pendidikan baca Al-Qur'an dapat dibebankan pada APBD dan sumber dana lain yang sah.

(-)

1. Siswa yang tidak mampu membaca Al-Qur'an atau tidak memiliki sertifikat tidak dapat diterima di jenjang pendidikan SLTP/MTs. 2. Lembaga SD/MI dan SMP/MTs yang melanggar dikenakan sanksi administratif dan wajib membuat surat pernyataan untuk mendidik siswa yang buta aksara Al-Qur'an.