Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Analis Kebijakan (JFAK) di lingkungan Kementerian Keuangan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan profesionalisme, pengembangan karier, efektivitas, dan kinerja organisasi, khususnya pada unit kerja yang melaksanakan analisis, perumusan, dan penetapan aturan atau kebijakan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan jenjang jabatan Analis Kebijakan. JFAK berkedudukan pada Unit Kerja Instansi Pusat yang memiliki tugas analisis dan perumusan kebijakan. Jabatan ini termasuk kategori keahlian dengan empat jenjang: Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama.
- Instansi Pembina dan Unit Pembina Internal. Lembaga Administrasi Negara adalah Instansi Pembina JFAK lingkup nasional, sementara Sekretariat Badan Kebijakan Fiskal adalah Unit Pembina Internal di Kementerian Keuangan.
- Uraian kegiatan Analis Kebijakan pada setiap jenjang jabatan, mulai dari menyusun rencana kerja hingga mengevaluasi efektivitas advokasi kebijakan.
- Penugasan Analis Kebijakan, termasuk penyusunan Rencana Kerja Unit, pelaksanaan penugasan individual atau dalam tim, pembentukan Kelompok Analis Kebijakan, serta pemantauan dan evaluasi penugasan.
- Penilaian kinerja dan penetapan angka kredit, termasuk penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP), pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, dan mekanisme penetapannya.
- Tim Penilai Instansi Analis Kebijakan Kementerian Keuangan (TPI), meliputi susunan, keanggotaan, dan tugas tim.
- Standar Kompetensi Jabatan, yang terdiri dari kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.
- Pembinaan karier, termasuk pengangkatan dalam jabatan, kenaikan jenjang jabatan, pemberhentian jabatan, dan pengangkatan kembali.
- Kode Etik Analis Kebijakan.