For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113/PMK.02/2021

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/2021 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan Usulan, Evaluasi Usulan, dan Penetapan Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

Also known as: PMK 113/PMK.02/2021 · PMK No. 113/PMK.02/2021

Status:
Active
Effective Date:26 Agustus 2021Publication Date:25 Agustus 2021
Pendapatan Non Pajak

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTata Cara Penyusunan Usulan, Evaluasi Usulan, dan Penetapan Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
LocationKementerian Keuangan
Effective Date26 Agustus 2021
Publication Date25 Agustus 2021
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tata cara penyusunan usulan, evaluasi usulan, dan penetapan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kebijakan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020. Ketentuan substansial mencakup: - Tata cara penyusunan usulan jenis dan tarif PNBP oleh Instansi Pengelola PNBP. - Proses evaluasi usulan oleh Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Anggaran, termasuk koordinasi dengan unit eselon I lain dan/atau Kementerian/Lembaga lain. - Kriteria tarif PNBP yang diatur dalam Peraturan Menteri, termasuk tarif bersifat volatil dan kebutuhan mendesak. - Pengaturan tarif PNBP yang berlaku pada lebih dari satu Instansi Pengelola PNBP. - Evaluasi atas pelaksanaan jenis dan tarif PNBP secara berkala. - Koordinasi antara Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dan Menteri dalam penyusunan kontrak yang substansinya terdapat pengaturan dan/atau penetapan tarif atas jenis PNBP yang berasal dari pemanfaatan sumber daya alam.

1. Peraturan perundang-undangan yang mengatur dan/atau menetapkan jenis dan/atau tarif atas jenis PNBP yang tidak sesuai dengan pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak disesuaikan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak tanggal 7 Desember 2020.

(-)