For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 123/PMK.01/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.01/2012 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Menteri Keuangan, Keputusan Menteri Keuangan, Peraturan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I, dan Keputusan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I di Lingkungan Kementerian Keuangan

Also known as: PMK 123/PMK.01/2012 · PMK No. 123/PMK.01/2012

Status:
Active
Effective Date:19 Juli 2012Publication Date:19 Juli 2012
Standar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePedoman Penyusunan Peraturan Menteri Keuangan, Keputusan Menteri Keuangan, Peraturan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I, dan Keputusan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I di Lingkungan Kementerian Keuangan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date19 Juli 2012
Publication Date19 Juli 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 283/KMK.01/2003 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Di Lingkungan Departemen Keuangan Peraturan ini mengubah: 1. Ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.01/2010 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Keuangan sepanjang yang telah diatur dalam Peraturan Menteri ini

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini disusun untuk menciptakan harmonisasi dan sinkronisasi yang lebih baik serta meningkatkan kualitas penyusunan peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian Keuangan. Hal ini dilakukan sejalan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pedoman penyusunan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), Keputusan Menteri Keuangan (KMK), Peraturan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I, dan Keputusan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I. Proses perencanaan, penyusunan, dan penetapan peraturan ini melibatkan koordinasi antara Unit Organisasi Eselon I, Biro Hukum, dan instansi terkait lainnya. Peraturan ini juga menetapkan prosedur untuk pengundangan dan penyebarluasan peraturan yang telah ditetapkan.

(-)

(-)