For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ketapang Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN UMUM DAERAH KETAPANG PANGAN MANDIRI

Also known as: Perda Kabupaten Ketapang 1/2019 · Perda Kabupaten Ketapang No. 1 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Ketapang Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:10 Januari 2019Publication Date:10 Januari 2019
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENDIRIAN PERUSAHAAN UMUM DAERAH KETAPANG PANGAN MANDIRI
LocationPemerintah Kabupaten Ketapang
Effective Date10 Januari 2019
Publication Date10 Januari 2019
Place of EnactmentKetapang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Ketapang Pangan Mandiri. Latar belakang pendirian Perumda ini adalah untuk mempercepat pembangunan daerah dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pemanfaatan sumber daya produktif di Kabupaten Ketapang.

Tujuan pendirian Perumda adalah:

  1. Mengembangkan perekonomian daerah.
  2. Mempercepat pemerataan pembangunan industri.
  3. Menyelenggarakan kemanfaatan umum melalui penyediaan barang dan jasa yang bermutu.
  4. Menyediakan lapangan pekerjaan.
  5. Meningkatkan PAD melalui dividen BUMD.

Bidang usaha Perumda meliputi:

  1. Perdagangan hasil pertanian, perkebunan, perikanan, dan peternakan.
  2. Budidaya tanaman perkebunan, tanaman pangan, dan hortikultura.
  3. Pengolahan hasil perkebunan, tanaman pangan, perikanan, dan hortikultura.
  4. Produksi pupuk organik dan anorganik.
  5. Pembenihan dan pembibitan tanaman.
  6. Usaha jasa dan angkutan hasil pertanian.
  7. Pengembangan dan pengelolaan kawasan industri.

Modal Perumda bersumber dari Pemerintah Daerah, termasuk penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya. Organ Perumda terdiri dari Bupati sebagai pemilik modal (KPM), Dewan Pengawas, dan Direksi. Peraturan ini juga mengatur mengenai perencanaan, operasional, pelaporan, penggunaan laba, penugasan pemerintah daerah, evaluasi, restrukturisasi, perubahan bentuk hukum, penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pembubaran, kepailitan, pembinaan, dan pengawasan Perumda.

(-)

(-)