For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 8 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Bangka

Also known as: Perda Kabupaten Bangka 8/2012 · Perda Kabupaten Bangka No. 8 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 8 Tahun 2012

Status:
Active
Publication Date:28 Desember 2012
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Bangka
LocationPemerintah Kabupaten Bangka
Effective Date-
Publication Date28 Desember 2012
Place of EnactmentSungailiat

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Bangka (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2008 Nomor 5 Seri D)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Bangka. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 53 yang mengatur fungsi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, dengan menambahkan fungsi terkait pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Fungsi-fungsi baru tersebut mencakup penyusunan kebijakan pelaksanaan pemungutan, pendataan, penilaian, penetapan, pengolahan data dan informasi, pelayanan, penagihan, penanganan keberatan, pengawasan, dan penyelesaian sengketa terkait BPHTB dan PBB-P2. Selain itu, dilakukan perubahan pada Lampiran Pasal 54 ayat (2) mengenai susunan organisasi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, yang terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat dengan tiga Sub Bagian, enam Bidang dengan lima belas Seksi, UPTD, dan Jabatan Fungsional Tertentu. Bagan susunan organisasi tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)